NalarSulut—Penemuan dua unit excavator di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi perhatian serius publik.
Pasalnya, di bawah komando Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi dan dan wakil Bupati Dony Lumenta membenahi tata kelola aset daerah.
Menariknya, dalam kasus ini kuat dugaan excavator hibah dari Kementerian Pertanian itu ‘dikuasai’ oleh mantan ketua DPRD Bolmong.
Pengamat Pemerintahan, Risat Sanger, menyayangkan jika benar bantuan pemerintah itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang pernah menduduki jabatan publik.
“Kalau bantuan pemerintah diduga disalahgunakan atau dipakai untuk kepentingan pribadi, maka itu melanggar aturan perundang-undangan,” tegas Risat saat dihubungi via WhatsApp, Kamis 24 April 2025.
Menurut Risat, aset hibah dari kementerian semestinya dicatat dan digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Hibah seperti excavator tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan daerah, bukan perorangan,” kritisnya.
Menurutnya, kasus seperti ini bisa menjadi contoh buruk dalam tata kelola pemerintahan jika tidak ditindaklanjuti.
“Aset daerah itu harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Ia menyebut keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, dan Kepolisian sangat penting demi menjernihkan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“APIP, Kejaksaan, dan Kepolisian harus masuk dalam persoalan ini. Bila mana ada indikasi pelanggaran hukum, maka harus diproses. Ini demi transparansi dan memberi kejelasan kepada publik,” sambungnya.
Di sisi lain, Risat mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bolmong di bawah kepemimpinan Yusra-Dony yang terbukti serius melakukan penertiban aset dan menegakkan prinsip good governance.
“Pemerintahan saat ini harus terus didukung. Mereka tidak main-main dalam membenahi aset daerah.”
“Ini sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi dan bentuk nyata dari pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kuncinya.
Diduga Dikuasai Mantan Ketua DPRD
Sementara itu, sebuah sumber terpercaya menyebut bahwa salah satu unit excavator sempat dikuasai oleh seorang mantan Ketua DPRD Bolmong.
“Alat itu digunakan oleh mantan Ketua DPRD Bolmong,” ujar sumber tersebut, yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, media ini mengkonfirmasi Rabu malam 23 April 2025 di nomor +62 812-9839-XXXX, yang bersangkutan tidak membalasnya (centang dua) hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta mulai membenahi tata kelola aset daerah.
Salah satu langkah adalah menginventarisir daftar aset milik daerah. Menariknya temuan lapangan adanya dua unit excavator yang sempat “menghilang” dari daftar inventaris Bolmong.
Excavator tersebut merupakan hibah dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2019. Namun, keberadaannya sempat tidak jelas dan tak tercatat secara resmi dalam aset daerah.
“Kami tidak akan membiarkan satu pun aset daerah disalahgunakan atau hilang begitu saja. Semua harus dikelola sesuai aturan, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegas Bupati Yusra..
Dua unit excavator yang merupakan bantuan langsung dari Kementerian Pertanian itu akhirnya ditemukan dalam kondisi rusak berat. Proses penemuan ini tidak lepas dari kerja sama antara mantan Kepala Dinas Pertanian Bolmong, Remon Ratoe, dan pejabat dinas saat ini, Toni S. Toligaga.
“Waktu itu bantuan diberikan langsung dari kementerian, satu unit ke Satker provinsi dan dua lainnya ke Pemkab Bolmong,” jelas Remon, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata.
Remon juga mengungkapkan bahwa sempat ada upaya peminjaman alat berat oleh oknum tertentu ketika Yasti Soepredjo masih menjabat bupati. Namun, permintaan itu ditolak. Anehnya, setelah masa jabatan Yasti berakhir, alat tersebut diambil dari Dinas Pertanian tanpa prosedur yang jelas.
“Kami tidak bisa berbuat banyak karena yang mengambil adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan saat itu,” ungkapnya.
Kini, kedua excavator itu telah diamankan kembali ke Kantor Daerah di Lolak. (*)