NalarSulut—Aroma tak sedap tercium dari Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya akhirnya angkat bicara dan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Laporan tersebut dilayangkan pada 19 Februari 2025, mencakup lima poin pelanggaran yang disebut-sebut terjadi dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun terakhir.
“Kami menduga ada banyak kejanggalan dalam pelaksanaan program pembangunan desa. Sudah terlalu lama dibiarkan,” ujar warga saat ditemui Jumat, 18 April 2025.
Sebelum melangkah ke ranah hukum, warga mengaku sempat menyuarakan keluhan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, karena tak kunjung mendapat tanggapan serius, warga akhirnya memutuskan mengambil langkah hukum.
“Kami tidak melihat respons yang tegas dari BPD, jadi ini jalan terakhir. Harapan kami, pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.
Berikut empat dari lima poin dalam laporan tersebut yang memicu kegelisahan warga:
1. Program ketahanan pangan tahun 2022, 2023, dan 2024 yang diduga bermasalah.
2. Dana penanganan stunting tahun 2022 yang patut dipertanyakan realisasinya.
3. Pembangunan jalan usaha tani yang disinyalir tidak sesuai rencana.
4. Pembangunan jalan paving blok yang pelaksanaannya dinilai janggal.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Tobayagan, Ahmadi Nuntung, justru melemparkan pernyataan yang mengejutkan. Ia menuding bahwa laporan ini bisa jadi didasari oleh motif pribadi.
“Saya kira ini ada unsur pribadi dari si pelapor,” katanya dengan nada santai saat diwawancarai Jumat, 18 April 2025
Soal tudingan adanya program atau pembangunan yang tidak sesuai, Sangadi bersikukuh bahwa semuanya telah berjalan sesuai aturan.
“Itu hanya asumsi saja. Semua program pembangunan kami laksanakan sesuai mekanisme,” tegasnya tanpa merinci lebih jauh.
Namun saat ditanya soal audit dari Inspektorat atau lembaga pengawas, Sangadi mengakui belum ada pemeriksaan yang dilakukan. Bahkan ketika disinggung soal keterbukaan data penggunaan dana desa, ia tampak enggan memberikan detail.
“Pengelolaan dana desa sudah sesuai. Itu saja standing poinnya,” katanya.
Di tengah situasi tersebut, Sangadi pun mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan tetap menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.
“Jangan biarkan desa kita terpecah. Mari jaga rasa damai di antara sesama,” pesannya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Kotamobagu terkait langkah selanjutnya atas laporan warga tersebut.
Apakah akan ada penindakan tegas? Ataukah kasus ini akan terkubur seperti biasa?. Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparansi dan APH. (*)
Peliput: Rinaldi Potabuga