NalarSulut–Aroma dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dua unit alat berat jenis excavator hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong diduga telah disembunyikan dan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, ada dua orang yang diduga terlibat dalam “penguasaan” excavator tersebut. Satu orang di antaranya masih aktif sebagai pejabat, sementara satu lainnya merupakan mantan pejabat.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Bolmong, Remon Ratoe, turut angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mampu mencegah saat dua alat berat itu “dikuasai” oleh dua oknum tersebut.
“Saya sudah menyodorkan surat pinjam pakai, tapi jawaban yang saya terima malah seperti ini: ‘bukan ngana pe nenek moyang pe doi yang bili akang ini’,” kata Remon, Senin 21 April 2025.
Remon juga menegaskan bahwa excavator tersebut diterima langsung oleh Bupati saat itu, Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Dua alat berat itu murni hasil lobi langsung Ibu Yasti dengan kementerian. Waktu itu diterima secara resmi pada tahun 2019,” ujarnya.
Namun, Remon menyebut bahwa sejak masa pemerintahan Bupati Yasti, kedua oknum itu memang sudah mengincar alat berat tersebut. Sayangnya, permintaan mereka ditolak oleh Bupati saat itu. Tapi pasca masa jabatan Yasti berakhir, excavator tersebut langsung ‘dikuasai’.
“Mereka sudah berkuasa, saya tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya pasrah.
Terkait pemanfaatan excavator oleh masyarakat atau pihak ketiga, Remon menjelaskan bahwa belum ada regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penyewaan alat berat tersebut.
“Tidak ada PAD yang masuk dari alat itu. Sifatnya hanya pinjam pakai,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut justru dibantah oleh salah satu pengguna excavator yang mengaku sempat membayar uang sewa kepada Dinas Pertanian saat dipimpin oleh Remon Ratoe.
Situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: ke mana perginya dua excavator hibah tersebut? Dan jika benar ada uang sewa yang dipungut, masuk ke kas daerah atau kantong pribadi?.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pejabat terkait maupun instansi penegak hukum. (*)