NalarSulut—Gelombang pemberhentian aparat desa yang dilakukan secara mendadak oleh PJS Kepala Desa Nuangan, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Muhsin Makalalag, kini berbalik arah menjadi gelombang perlawanan.
Tak tinggal diam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nuangan melangkah lebih jauh menyiapkan laporan resmi.
Lembaga wakil rakyat tingkat Desa itu, tengah menyiapkan laporan resmi yang akan dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim.
Ketua BPD Nuangan, Ismail Makalalag, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam melihat dinamika yang terjadi di desa.
Ia menyatakan bahwa pemberhentian aparat desa secara massal tanpa proses musyawarah dinilai telah mencederai semangat demokrasi desa yang partisipatif.
“Kami sedang merampungkan laporan resmi untuk disampaikan kepada DPRD Boltim. Ini adalah langkah awal untuk meminta kejelasan sekaligus menyuarakan keberatan atas mekanisme pemberhentian yang kami anggap cacat prosedur,” ujar Ismail, Jumat, 11 April 2025.
Menurut Ismail, laporan tersebut akan memuat kronologi kejadian, daftar nama aparat yang diberhentikan, serta poin-poin keberatan BPD terkait proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak melibatkan lembaga desa lainnya.
“Sebagai lembaga yang punya fungsi pengawasan dan pengayoman terhadap aspirasi masyarakat, kami menilai kebijakan ini perlu ditinjau ulang. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.
Langkah BPD Nuangan ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat yang turut menyuarakan pentingnya penyelesaian masalah secara adil dan terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Nuangan.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan oleh NalarSulut kepada PJS Kepala Desa Muhsin Makalalag, namun nomor kontak yang bersangkutan masih belum aktif. (*)