NalarSulut—Pasca ditetapkan 5 tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut ke Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM).
Kini, mantan orang nomor dua di Sulut Steven Kandouw, diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulut, Selasa 8 April 2025.
Dari informasi yang dirangkum, Mantan Wakil Gubernur Sulut itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut.
Dalam video yang beredar Steven Kandouw tampak mengenakan kameja kotak-kotak.
Terlihat beberapa awak media melontarkan beberapa pertanyaan mulai dari jam berapa pak?.
“Dari jam 10.00 pagi” kata Mantan Wakil Gubernur Sulut itu.
Terkait jumlah pertanyaan penyidik, saat ditanyai wartawan.
“Banyak sekali,” ungkap SK, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemprov Sulut dan 1 orang dari Sinode GMIM.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda, dikutip dari Tribratanews.
Penyidik juga lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini.
“Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Kapolda.
Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Kapolda.
Diketahui, kasus dugaan dana hibah GMIM dari Pemprov ini kurun waktu 2020 hingga 2023. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (*)