• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Terkuak! PETI di Kilo 12 Bolsel kembali Beroperasi, Kunu dan Elo Diduga Aktor di Balik Layar

23 Maret 2025
A A
Terkuak! PETI di Kilo 12 Bolsel kembali Beroperasi, Kunu dan Elo Diduga Aktor di Balik Layar
BagikanBagikan

NalarSulut—Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di kawasan Kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel). Padahal, aktivitas ilegal ini sempat ditertibkan oleh Polres Bolsel pada tahun 2024 lalu.

Keluarga Kunu Makalalag, yang sebelumnya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, pernah meminta ganti rugi kepada pihak PT JRBM, namun lahan yang luasnya sekitar 30 hektar lebih itu kini malah dijadikan area pertambangan ilegal. Sebelumnya, lahan tersebut sempat terkontaminasi cairan sianida, yang juga sempat menjadi perhatian pihak berwenang.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya, beberapa alat berat sudah dikerahkan ke lokasi tambang. “Kunu Makalalag bekerja sama dengan seorang pria bernama Elo yang mulai beroperasi beberapa hari terakhir,” ujar sumber tersebut, Sabtu, 22 Maret 2025.

Sumber itu juga mengungkapkan bahwa hubungan kerjasama antara Kunu dan Elo sudah berlangsung lama, bahkan Kunu diduga memiliki hutang terhadap Elo. “Kunu ada hutang sama Elo, makanya lahan tersebut dikelola untuk tambang ilegal,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Bolsel, melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Vengky Matahari, mengungkapkan bahwa tanah di Kilo 12 merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurut hukum yang berlaku, tanah tersebut adalah milik negara dan tidak ada hak kepemilikan individu.

“Tanah di lokasi ini adalah milik negara, berdasarkan tinjauan yang ada,” tegas Dedy. Ia juga menjelaskan bahwa akses jalan yang ada di lokasi merupakan peninggalan perusahaan kayu yang pernah beroperasi di sana.

Sementara itu, PT JRBM, yang beroperasi di kawasan Kilo 12, saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan belum memasuki tahap eksploitasi. Fokus perusahaan adalah kegiatan pengeboran untuk mencari emas. Oleh karena itu, klausul ganti rugi untuk tanaman di bawah izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) belum dapat dijalankan.

“Ganti rugi hanya akan diberikan untuk tanaman yang ada di lahan yang akan dieksploitasi, bukan untuk lahan yang digunakan untuk pertambangan ilegal,” kata Dedy.

PT JRBM akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi guna menangani klaim ganti rugi, namun hanya untuk lahan yang akan dieksploitasi secara sah.

Dedy menegaskan bahwa tambang ilegal di Kilo 12 sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat. “Sudah ada aktivitas tambang ilegal di lokasi Kilo 12 jauh sebelum saya bertugas di sini,” ujarnya.

Ia juga menyebut nama Kunu Makalalag dan memastikan bahwa pihak terkait tidak bisa mengklaim tidak mengetahui aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di sana. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Bupati Yusra Alhabsyi Instruksikan Tanggap Darurat: Pemkab Bolmong Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Next Post

Mitha Tiffani Apresiasi Kotamobagu Ramadan Fest: Dorong Ekonomi Lokal dan Kreativitas Anak Muda

Next Post
Mitha Tiffani Apresiasi Kotamobagu Ramadan Fest: Dorong Ekonomi Lokal dan Kreativitas Anak Muda

Mitha Tiffani Apresiasi Kotamobagu Ramadan Fest: Dorong Ekonomi Lokal dan Kreativitas Anak Muda

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

2 Agustus 2025
Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

2 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

1 Agustus 2025
Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

30 Juli 2025
Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

30 Juli 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection