NalarSulut—Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di kawasan Kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel). Padahal, aktivitas ilegal ini sempat ditertibkan oleh Polres Bolsel pada tahun 2024 lalu.
Keluarga Kunu Makalalag, yang sebelumnya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, pernah meminta ganti rugi kepada pihak PT JRBM, namun lahan yang luasnya sekitar 30 hektar lebih itu kini malah dijadikan area pertambangan ilegal. Sebelumnya, lahan tersebut sempat terkontaminasi cairan sianida, yang juga sempat menjadi perhatian pihak berwenang.
Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya, beberapa alat berat sudah dikerahkan ke lokasi tambang. “Kunu Makalalag bekerja sama dengan seorang pria bernama Elo yang mulai beroperasi beberapa hari terakhir,” ujar sumber tersebut, Sabtu, 22 Maret 2025.
Sumber itu juga mengungkapkan bahwa hubungan kerjasama antara Kunu dan Elo sudah berlangsung lama, bahkan Kunu diduga memiliki hutang terhadap Elo. “Kunu ada hutang sama Elo, makanya lahan tersebut dikelola untuk tambang ilegal,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Bolsel, melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Vengky Matahari, mengungkapkan bahwa tanah di Kilo 12 merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurut hukum yang berlaku, tanah tersebut adalah milik negara dan tidak ada hak kepemilikan individu.
“Tanah di lokasi ini adalah milik negara, berdasarkan tinjauan yang ada,” tegas Dedy. Ia juga menjelaskan bahwa akses jalan yang ada di lokasi merupakan peninggalan perusahaan kayu yang pernah beroperasi di sana.
Sementara itu, PT JRBM, yang beroperasi di kawasan Kilo 12, saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan belum memasuki tahap eksploitasi. Fokus perusahaan adalah kegiatan pengeboran untuk mencari emas. Oleh karena itu, klausul ganti rugi untuk tanaman di bawah izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) belum dapat dijalankan.
“Ganti rugi hanya akan diberikan untuk tanaman yang ada di lahan yang akan dieksploitasi, bukan untuk lahan yang digunakan untuk pertambangan ilegal,” kata Dedy.
PT JRBM akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi guna menangani klaim ganti rugi, namun hanya untuk lahan yang akan dieksploitasi secara sah.
Dedy menegaskan bahwa tambang ilegal di Kilo 12 sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat. “Sudah ada aktivitas tambang ilegal di lokasi Kilo 12 jauh sebelum saya bertugas di sini,” ujarnya.
Ia juga menyebut nama Kunu Makalalag dan memastikan bahwa pihak terkait tidak bisa mengklaim tidak mengetahui aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di sana. (*)