NalarSulut—Pemerintah resmi menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi pemerintah maupun DPR RI.
Menurut Rini, penundaan ini juga berkaitan dengan kesiapan anggaran bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
“Kementerian PANRB meyakini bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN yang terdata di database BKN selama proses pengadaan PPPK 2024 telah disediakan oleh masing-masing instansi, sebagaimana imbauan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB,” ujarnya, dikutip dari laman resminya, Jumat 8 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.
Selain itu, pihaknya ingin menyelaraskan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN agar serentak dilakukan pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS, serta 1 Maret 2026 bagi PPPK tahap 1 dan tahap 2.
“Penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” tambahnya.
Kebijakan ini pun berdampak langsung pada proses seleksi PPPK 2024 di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Saat ini, proses seleksi PPPK periode 2 tahun 2024 di Bolmong masih berlangsung, dengan beberapa tahapan telah dilalui.
Namun, pengumuman resmi peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) dari BKPP Bolmong masih dinantikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPP Bolmong, Umarudin Amba, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian PANRB terkait penundaan ini.
“Kami masih menunggu surat resmi dari Menpan-RB terkait regulasi penundaan CPNS dan PPPK tahun 2024,” ungkapnya, Kamis 6 Maret 2025.
Dengan adanya penundaan ini, banyak tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK di Bolmong khawatir akan nasib mereka ke depan. (*)