• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Kebijakan Mendes PDTT Soal Koperasi Desa Merah Putih Diprotes, Perangkat Desa Bolmong: Tak Sesuai Otonomi Desa

8 Maret 2025
A A
Kebijakan Mendes PDTT Soal Koperasi Desa Merah Putih Diprotes, Perangkat Desa Bolmong: Tak Sesuai Otonomi Desa

Perangkat desa Bolmong, Chandra Mokoagow. (Dok pribadi)

BagikanBagikan

NalarSulut—Kebijakan baru Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang mewajibkan desa mengalokasikan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Salah satu suara lantang datang dari Chandra Mokoagow, perangkat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menurut Chandra, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan hak penuh kepada desa dalam mengelola keuangannya berdasarkan hasil musyawarah desa.

“Dana Desa seharusnya digunakan sesuai kebutuhan masyarakat setempat, bukan berdasarkan instruksi dari pusat yang sifatnya mengikat,” ujar Chandra dalam wawancara eksklusif pada Jumat 8 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa selama ini Dana Desa telah dikelola sesuai prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan.

Namun, dengan adanya kebijakan yang mewajibkan alokasi dana untuk koperasi melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), pemerintah desa justru kehilangan kendali atas keuangan mereka sendiri.

“Ini tidak sesuai dengan prinsip otonomi desa. Keputusan penggunaan Dana Desa harusnya tetap berada di tangan pemerintah desa melalui mekanisme musyawarah,” katanya.

Chandra juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut, mengingat tidak semua desa membutuhkan koperasi sebagai solusi ekonomi.

Menurutnya, beberapa desa lebih memerlukan pembangunan yang lebih fundamental daripada koperasi yang belum tentu berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti potensi penyalahgunaan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana yang dialokasikan ke koperasi ini.

“Siapa yang menjamin koperasi ini tidak akan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu? Apakah ada mekanisme pengawasan yang jelas?” tanyanya.

Lebih lanjut, ia juga mencurigai adanya potensi monopoli dan kepentingan politik dalam kebijakan ini. Jika koperasi tersebut hanya dikelola oleh pihak tertentu tanpa keterlibatan penuh masyarakat desa, maka manfaatnya tidak akan dirasakan secara merata.

“Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya untuk masyarakat malah dikuasai oleh segelintir orang. Jika pemerintah pusat ingin mendorong koperasi, seharusnya sifatnya pilihan, bukan kewajiban,” tegasnya.

Sebagai solusi, Chandra menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah terbukti berkontribusi bagi perekonomian desa.

“Kami tidak menolak koperasi, tapi desa harus diberikan kebebasan untuk memilih. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat pembangunan desa,” pungkasnya. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Penundaan CPNS 2024 oleh Menpan-RB, Nasib PPPK Bolmong di Ujung Tanduk? Ini Jawaban BKPP

Next Post

Pengumuman Tes CAT PPPK 2024 Bolmong Segera Keluar, BKPP Buka Suara Soal Jadwalnya

Next Post
Pengumuman Tes CAT PPPK 2024 Bolmong Segera Keluar, BKPP Buka Suara Soal Jadwalnya

Pengumuman Tes CAT PPPK 2024 Bolmong Segera Keluar, BKPP Buka Suara Soal Jadwalnya

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

2 Agustus 2025
Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

2 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

1 Agustus 2025
Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

30 Juli 2025
Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

30 Juli 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection