• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 Desember 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Kebijakan Mendes PDTT Soal Koperasi Desa Merah Putih Diprotes, Perangkat Desa Bolmong: Tak Sesuai Otonomi Desa

8 Maret 2025
A A
Kebijakan Mendes PDTT Soal Koperasi Desa Merah Putih Diprotes, Perangkat Desa Bolmong: Tak Sesuai Otonomi Desa

Perangkat desa Bolmong, Chandra Mokoagow. (Dok pribadi)

BagikanBagikan

NalarSulut—Kebijakan baru Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang mewajibkan desa mengalokasikan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Salah satu suara lantang datang dari Chandra Mokoagow, perangkat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menurut Chandra, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan hak penuh kepada desa dalam mengelola keuangannya berdasarkan hasil musyawarah desa.

“Dana Desa seharusnya digunakan sesuai kebutuhan masyarakat setempat, bukan berdasarkan instruksi dari pusat yang sifatnya mengikat,” ujar Chandra dalam wawancara eksklusif pada Jumat 8 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa selama ini Dana Desa telah dikelola sesuai prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan.

Namun, dengan adanya kebijakan yang mewajibkan alokasi dana untuk koperasi melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), pemerintah desa justru kehilangan kendali atas keuangan mereka sendiri.

“Ini tidak sesuai dengan prinsip otonomi desa. Keputusan penggunaan Dana Desa harusnya tetap berada di tangan pemerintah desa melalui mekanisme musyawarah,” katanya.

Chandra juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut, mengingat tidak semua desa membutuhkan koperasi sebagai solusi ekonomi.

Menurutnya, beberapa desa lebih memerlukan pembangunan yang lebih fundamental daripada koperasi yang belum tentu berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti potensi penyalahgunaan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana yang dialokasikan ke koperasi ini.

“Siapa yang menjamin koperasi ini tidak akan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu? Apakah ada mekanisme pengawasan yang jelas?” tanyanya.

Lebih lanjut, ia juga mencurigai adanya potensi monopoli dan kepentingan politik dalam kebijakan ini. Jika koperasi tersebut hanya dikelola oleh pihak tertentu tanpa keterlibatan penuh masyarakat desa, maka manfaatnya tidak akan dirasakan secara merata.

“Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya untuk masyarakat malah dikuasai oleh segelintir orang. Jika pemerintah pusat ingin mendorong koperasi, seharusnya sifatnya pilihan, bukan kewajiban,” tegasnya.

Sebagai solusi, Chandra menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah terbukti berkontribusi bagi perekonomian desa.

“Kami tidak menolak koperasi, tapi desa harus diberikan kebebasan untuk memilih. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat pembangunan desa,” pungkasnya. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Penundaan CPNS 2024 oleh Menpan-RB, Nasib PPPK Bolmong di Ujung Tanduk? Ini Jawaban BKPP

Next Post

Pengumuman Tes CAT PPPK 2024 Bolmong Segera Keluar, BKPP Buka Suara Soal Jadwalnya

Next Post
Pengumuman Tes CAT PPPK 2024 Bolmong Segera Keluar, BKPP Buka Suara Soal Jadwalnya

Pengumuman Tes CAT PPPK 2024 Bolmong Segera Keluar, BKPP Buka Suara Soal Jadwalnya

Hari Ketiga GPM Bolmong Pecah, I Wayan Sebut Program Ini Prioritas Yusra–Dony untuk warga

Hari Ketiga GPM Bolmong Pecah, I Wayan Sebut Program Ini Prioritas Yusra–Dony untuk warga

12 Desember 2025
Misi Kemanusiaan Pecah di Bundaran Paris, PIKO’S dan Rumah Hibah Tebar Paket Makanan

Misi Kemanusiaan Pecah di Bundaran Paris, PIKO’S dan Rumah Hibah Tebar Paket Makanan

12 Desember 2025
Bolmong Genjot Reformasi Pendidikan: Dony Lumenta Buka Asesmen Kepsek dan literasi-Numerasi

Bolmong Genjot Reformasi Pendidikan: Dony Lumenta Buka Asesmen Kepsek dan literasi-Numerasi

12 Desember 2025
Jual Beras SPHP di atas HET? Pemkab Bolmong Siap Tindak, Kepala DKP Buka Nomor Aduan Resmi

Jelang Nataru, Pemkab Bolmong Mulai Gelar GPM Subsidi: Ini Jadwal dan Lokasi Penyaluran

10 Desember 2025
Jelang Nataru, GPM Subsidi Bolmong Diserbu: Pemerintah Terapkan Skema Prioritas Baru

Jelang Nataru, GPM Subsidi Bolmong Diserbu: Pemerintah Terapkan Skema Prioritas Baru

10 Desember 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection