NalarSulut—Clay Dondokambey kembali jadi perbincangan warga Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, dari informasi yang dirangkum media ini pada Senin 24 Februari 2025 kemarin.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut itu, di panggil penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulut.
Hal itu diduga berkaitan dengan dana hibah pada Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), yang saat ini lagi di dalami oleh Polda Sulut.
Diketahui, panggilan ini yang kedua kalinya. Pertama, itu kala Clay Dondokambey menjabat sebagai PJ. Walikota Manado, pada bulan Oktober 2024 lalu.
Lantas, bagaimana dengan harta kekayaan Clay Dondokambey?. Sebagai pejabat publik dirinya akan melaporkan harta kekayaan pada LHKPN KPK.
Disadur dari laman resmi LHKPN pemilik nama lengkap Clay June Hendrik Dondokambey melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2023.
Dalam dokumen tersebut tercatat Clay Dondokambey memiliki total harta kekayaan mencapai Rp. 1.650.235.560.
Dari total tersebut terbagi atas dua bidak tanah dan bangunan Rp.1.592.500.000:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1540 m2/750 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, Rp. 154.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 393 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.438.500.000.
Masih dalam laporan LHKPN tersebut, Clay Dondokambey juga memiliki mobil, Ford Sedan Tahun 2006, hasil sendiri Rp. 40.000.000.
Kaban Keuangan Provinsi Sulut itu, tidak memiliki surat berharga. Sedangkan kas dan setara kas Rp. 297.735.560.
Harta bergerak lainnya Rp. 290.000.000. Clay juga memiliki hutang Rp. 570.000.000. (*)