• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Kasatreskrim Polres Bolmong Ungkap Ancaman Hukuman Dua Terduga Pelaku Penembakan Polisi

1 Februari 2025
A A
Kasatreskrim Polres Bolmong Ungkap Ancaman Hukuman Dua Terduga Pelaku Penembakan Polisi

Dipimpin Kasatreskrim Polres Bolmong Iptu Stefanus Mentu melakukan penangkapan terduga pelaku penembakan polisi di Bolmong. (Polres Bolmong)

BagikanBagikan

NalarSulut—Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan dua terduga pelaku penembakan terhadap anggota polisi yang terjadi saat mengamankan konflik antar kampung di Desa Modomang dan Desa Dumoga, Kecamatan Dumoga Timur, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Stefanus Mentu, dalam penjelasannya melalui WhatsApp pada Sabtu, 1 Februari 2025, mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan menggunakan senjata angin yang telah dimodifikasi dengan kaliber 8mm.

Dua terduga pelaku penembakan polisi di Bolmong, digiring ke Mapolres. (Polres Bolmong)

Iptu Stefanus juga menjelaskan bahwa dua orang terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Terduga pelaku pertama berinisial FFP (37) yang berasal dari Desa Dumoga IV, dan terduga pelaku kedua berinisial RNS (29) yang berasal dari Desa Dumoga III, yang berperan sebagai pelaku pembantu,” jelas Kasat Reskrim Polres Bolmong.

Terkait dengan perbuatan mereka, pihak kepolisian menyangkakan kedua terduga pelaku dengan Pasal 351 KUHP ayat 1, yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

“Kami sementara menyangkakan dengan pasal 351 KUHP ayat 1 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kasat.

Sekedar informasi, berdasarkan LP/B/12/I/2025 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOLMONG/POLDA SULUT, Tanggal 31 Januari 2025, Tim Resmob Raja Bogani segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku.

“Kami telah mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap anggota Polri menggunakan senjata angin yang telah dimodifikasi dengan kaliber 8mm,” ujar IPTU Stefanus Mentu, Jumat (31/1/2025).

Akibat insiden tersebut, korban Bripda Moh Daffa Pratama Abdjul mengalami luka tembak di dada kiri dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Pombudaya. “Korban rencananya akan dirujuk ke RS Bhayangkara Manado untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tambahnya. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Milad Ke-44 BKMT: Doa dan Harapan Kader untuk Kepemimpinan Yasti Soepredjo Mokoagow

Next Post

Dipimpin Kasatreskrim Polres Bolmong Grebek sabung Ayam: Puluhan Pelaku Diciduk, dan Kendaraan Disita

Next Post
Dipimpin Kasatreskrim Polres Bolmong Grebek sabung Ayam: Puluhan Pelaku Diciduk, dan Kendaraan Disita

Dipimpin Kasatreskrim Polres Bolmong Grebek sabung Ayam: Puluhan Pelaku Diciduk, dan Kendaraan Disita

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

2 Agustus 2025
Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

2 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

1 Agustus 2025
Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

30 Juli 2025
Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

30 Juli 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection