NalarSulut—Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan dua terduga pelaku penembakan terhadap anggota polisi yang terjadi saat mengamankan konflik antar kampung di Desa Modomang dan Desa Dumoga, Kecamatan Dumoga Timur, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Stefanus Mentu, dalam penjelasannya melalui WhatsApp pada Sabtu, 1 Februari 2025, mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan menggunakan senjata angin yang telah dimodifikasi dengan kaliber 8mm.

Iptu Stefanus juga menjelaskan bahwa dua orang terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Terduga pelaku pertama berinisial FFP (37) yang berasal dari Desa Dumoga IV, dan terduga pelaku kedua berinisial RNS (29) yang berasal dari Desa Dumoga III, yang berperan sebagai pelaku pembantu,” jelas Kasat Reskrim Polres Bolmong.
Terkait dengan perbuatan mereka, pihak kepolisian menyangkakan kedua terduga pelaku dengan Pasal 351 KUHP ayat 1, yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
“Kami sementara menyangkakan dengan pasal 351 KUHP ayat 1 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kasat.
Sekedar informasi, berdasarkan LP/B/12/I/2025 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOLMONG/POLDA SULUT, Tanggal 31 Januari 2025, Tim Resmob Raja Bogani segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku.
“Kami telah mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap anggota Polri menggunakan senjata angin yang telah dimodifikasi dengan kaliber 8mm,” ujar IPTU Stefanus Mentu, Jumat (31/1/2025).
Akibat insiden tersebut, korban Bripda Moh Daffa Pratama Abdjul mengalami luka tembak di dada kiri dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Pombudaya. “Korban rencananya akan dirujuk ke RS Bhayangkara Manado untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tambahnya. (*)