• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

WNA China Divonis Bebas dalam Kasus Rp 1 Triliun, KY Angkat Suara dan Hakim Jadi Sorotan

18 Januari 2025
A A
WNA China Divonis Bebas dalam Kasus Rp 1 Triliun, KY Angkat Suara dan Hakim Jadi Sorotan

WNA China Divonis Bebas dalam Kasus Rp1 Triliun, KY Angkat Suara dan Hakim Jadi Sorotan. (Kolase foto tim Nalarsulut.id)

BagikanBagikan

NalarSulut—Dunia hukum di Indonesia tengah menjadi sorotan publik, pasca Warga Negara Asing (WNA) Yu Hao (49) asal China divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Keputusan itu, justru membuat publik bertanya-tanya. Wakil ketua pengadilan tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku ketua majelis hakim pun jadi incaran publik.

Pasalnya, Isnurul ialah sosok hakim ketua dalam putusan pengadilan tinggi Pontianak dalam banding terdakwa Yu Hao.

Sebelumnya, terdakwa Yu Hao dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

Yu Hao merupakan terdakwa kasus pertambangan ilegal dengan merugikan negara Rp. 1,02 Triliun, dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan kerugian yang fantastis dan bukti yang ada, malah Pengadilan Tinggi Pontianak menerima banding terdakwa dan divonis bebas Yu Hao.

Berdasarkan perkara banding nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa Yu Hao/penasehat hukumnya dan penuntut umum pada kejaksaan negeri Ketapang.”

“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Tertanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan Banding tersebut, dikutip dari website resmi PT Pontianak, Sabtu 18 Januari 2025.

Bukan itu, saja majelis hakim juga memutuskan Yu Hao tidak bersalah.

“Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” bunyi putusannya.

Hingga, hakim meminta Yu Hao divonis bebas dan pulihkan nama baiknya.

“Membebaskan terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut, Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusannya lagi.

Reaksi Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik. KY juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim dalam menangani perkara tertentu.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar, menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan yang disampaikan publik, asalkan disertai dengan bukti pendukung yang valid. Proses penanganan laporan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” ujar Mukti Fajar dalam keterangan persnya yang dikutip dari laman resmi KY, Kamis 16 Januari 2025. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Mahasiswa Unima Ungkap Fakta Menarik di balik Tahapan Pemilihan Rektor 2025-2029: Ini kata Ketua BEM

Next Post

Sentuhan Kasih Bedah Rumah Putri Gona Nender dan PIKO’S di Inobonto 2: Rumah Layak untuk Pak Iku dan Mak Pice

Next Post
Sentuhan Kasih Bedah Rumah Putri Gona Nender dan PIKO’S di Inobonto 2: Rumah Layak untuk Pak Iku dan Mak Pice

Sentuhan Kasih Bedah Rumah Putri Gona Nender dan PIKO'S di Inobonto 2: Rumah Layak untuk Pak Iku dan Mak Pice

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

2 Agustus 2025
Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

2 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

1 Agustus 2025
Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

30 Juli 2025
Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

30 Juli 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection