NalaSulut—Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2024 menjadi sorotan publik. Pasangan calon nomor urut 1, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sejumlah pelanggaran yang dituduhkan kepada pasangan calon nomor urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang.
Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah persoalan penggunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam kampanye Pilkada Minahasa.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Selasa (14/1/2025), kuasa hukum pemohon, Juliana Panjaitan, mengungkapkan bahwa pasangan Robby-Vanda diduga memanfaatkan program PIP untuk mengarahkan pilihan masyarakat. Dana PIP disebut diberi label khusus untuk kepentingan politik pasangan tersebut.
“Dana PIP tersebut diberi label ‘PIP 2024 Diperjuangkan Vanda Sarundajang.’ Pada masa kampanye, penerima dana PIP diarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 3 di Pilbup Kabupaten Minahasa,” ujar Juliana dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, dikutip dari mkri.id.
Juliana menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas program pemerintah. Menurutnya, program seperti PIP seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik, apalagi sebagai alat kampanye untuk memengaruhi masyarakat.
Selain itu, pemohon juga menyoroti pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Robby Dondokambey, yang tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029. Hal ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengharuskan calon kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebelum penetapan calon.
Dalam petitumnya, pasangan Susi-Perly meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Robby-Vanda dari Pilbup Minahasa. Mereka juga mengajukan permohonan agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 1 dan 2.
Persidangan ini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan program pemerintah, yang dinilai merugikan prinsip keadilan dan demokrasi dalam Pilkada. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengar tanggapan dari pihak terkait, termasuk KPU Kabupaten Minahasa dan pasangan Robby-Vanda. (*)