• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Sengketa Pilkada Minahasa: Susi-Perly Bongkar Dua Temuan Penting soal Robby-Vanda

15 Januari 2025
A A
Sengketa Pilkada Minahasa: Susi-Perly Bongkar Dua Temuan Penting soal Robby-Vanda

Mario Fredriek Ekel dan Juliana Panjaitan selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Bupati Minahasa. (Foto Humas/Bayu)

BagikanBagikan

NalaSulut—Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2024 menjadi sorotan publik. Pasangan calon nomor urut 1, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sejumlah pelanggaran yang dituduhkan kepada pasangan calon nomor urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang.

Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah persoalan penggunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam kampanye Pilkada Minahasa.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Selasa (14/1/2025), kuasa hukum pemohon, Juliana Panjaitan, mengungkapkan bahwa pasangan Robby-Vanda diduga memanfaatkan program PIP untuk mengarahkan pilihan masyarakat. Dana PIP disebut diberi label khusus untuk kepentingan politik pasangan tersebut.

“Dana PIP tersebut diberi label ‘PIP 2024 Diperjuangkan Vanda Sarundajang.’ Pada masa kampanye, penerima dana PIP diarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 3 di Pilbup Kabupaten Minahasa,” ujar Juliana dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, dikutip dari mkri.id.

Juliana menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas program pemerintah. Menurutnya, program seperti PIP seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik, apalagi sebagai alat kampanye untuk memengaruhi masyarakat.

Selain itu, pemohon juga menyoroti pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Robby Dondokambey, yang tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029. Hal ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengharuskan calon kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebelum penetapan calon.

Dalam petitumnya, pasangan Susi-Perly meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Robby-Vanda dari Pilbup Minahasa. Mereka juga mengajukan permohonan agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 1 dan 2.

Persidangan ini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan program pemerintah, yang dinilai merugikan prinsip keadilan dan demokrasi dalam Pilkada. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengar tanggapan dari pihak terkait, termasuk KPU Kabupaten Minahasa dan pasangan Robby-Vanda. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Sengketa Pilkada Bolsel: Hakim MK Sebut Bingung dan Bisa Sakit Jiwa Jika Ikuti Petitum Arsalan-Badu

Next Post

2024 pecahkan rekor terpanas dalam sejarah: Desakan Hentikan Bahan Bakar Fosil, Energi Terbarukan Solusi Utama

Next Post
2024 pecahkan rekor terpanas dalam sejarah: Desakan Hentikan Bahan Bakar Fosil, Energi Terbarukan Solusi Utama

2024 pecahkan rekor terpanas dalam sejarah: Desakan Hentikan Bahan Bakar Fosil, Energi Terbarukan Solusi Utama

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

2 Agustus 2025
Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

2 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

1 Agustus 2025
Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

30 Juli 2025
Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

30 Juli 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection