NalarSulut—Beredar dugaan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) nomor 560 tahun 2024, tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bolsel tahun 2024, tertanggal 1 Desember tahun 2024.
Di mana dalam surat gugatan itu, tertulis sebagai pemohon adalah pasangan Bupati Arsalan Makalalag dan Wabup Hartina Badu, pasangan nomor urut 1 pada Pilkada 2024, dan terhadap KPU Bolsel selanjutnya disebut sebagai termohon.
Melalui surat kuasanya tertanggal 3 Desember 2024, diberikan kepada tiga advokat diantaranya, Fanly Katili, Warsito Kasim dan Nurdiana Sultan. Kesemuanya, tergabung dalam kantor Fanly Katili dan Partners.
Masih dalam dugaan surat gugatan, yang diterima redaksi, Jum’at 10 Januari 2025. Dalam poin empat tentang pokok permohonan. Bahwa berdasarkan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPU Bolsel,red) perolehan suara masing-masing pasangan calon, sebagai berikut:
Pasangan Arsalan-Badu memperoleh 14.105 suara, sedangkan pasangan Iskandar-Deddy 33.356 suara, dengan total suara 47.461. Sesuai dengan hasil itu pemohon berada pada peringkat dua.
Bahwa, menurut pemohon perolehan selisih suara itu disebabkan adanya fakta-fakta pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang memang mempengaruhi penurunan perolehan suara pemohon.
Dalam poin V tentang petitum atau tuntutan yang diajukan, berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan keputusan KPU Bolsel nomor 560 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2024.
3. Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel dalam Keputusan KPU Bolsel Nomor 560 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Tahun 2024, yang benar menurut Pemohon sebagai berikut:
Pasangan Arsalan-Badu memperoleh suara 33.356, sedangkan pasangan Iskandar-Deddy 14.105 suara, dengan total suara 47.461.
KPU Bolsel siap hadapi PHPU 2024
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) siap dihadapi KPU Bolsel.
Hal itu, sebagaimana dikatakan Ketua KPU Bolsel, Stenly Eskolano Kakunsi, Jum’at 10 Januari 2025.
Dijelaskannya, bahwa secara lembaga kami siap hadapi PHPU 2024.
“Tentunya kami sangat siap, sebab proses tahapan Pilkada 2024 itu kami laksanakan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” tegas, Eskol sapaan akrabnya.
Ketika ditanyai soal surat gugatan yang beredar itu, Eskol tidak berkomentar lebih.
“Kalau ditanya soal keabsahan surat gugatan yang beredar itu, no komen,” sebutnya.
Meski, begitu kata dia bila tak ada halangan insyaallah, pada hari Selasa 14 Januari jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MK.
“Insyaallah jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan itu hari Selasa pekan depan. Dan disitulah akan dilihat gugatannya apa,” tukasnya. (*)