• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Nasib Sengketa Pilkada Bolmong di MK Gugur atau Lanjut? Ahli Hukum Beri Analisis Mengejutkan

31 Januari 2025
A A
Nasib Sengketa Pilkada Bolmong di MK Gugur atau Lanjut? Ahli Hukum Beri Analisis Mengejutkan

Ilustrasi Nasib Sengketa Pilkada Bolmong di MK Gugur atau Lanjut? Ahli Hukum Beri Analisis Mengejutkan. (Tim Nalarsulut.id)

BagikanBagikan

NalarSulut—Sengketa Pilkada Bolaang Monggondow (Bolmong) semakin menarik perhatian publik.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membaca putusan Dismissal sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025 mendatang.

Dari informasi yang dirangkum putusan Dismissal ialah proses hakim meneliti, maupun memilah gugatan yang masuk ke persidangan di MK, dinilai layak untuk sidang lanjutan atau tidak.

Lantas bagaimana dengan sengketa Pilkada Bolmong 2024, apakah akan ke tahap selanjutnya atau gugur dalam putusan Dismissal nanti?.

Pandangan ahli hukum soal sengketa Pilkada Bolmong 2024

Jein Djauhari, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kota Kotamobagu, menuturkan berdasarkan Posita atau uraian dalil gugatan dari pemohon (pasangan nomor urut 1 Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh) itu ada dua poin.

Pertama, katanya terkait dugaan pelanggaran administrasi dari Calon Bupati Nomor Urut 2, Yusra Alhabsyi yang tak mengundurkan diri dari posisi Anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029.

Poin keduanya itu, pemohon mendalilkan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 3, Limi Mokodompit-Welty Komaling.

“Dua hal di atas memiliki konsekuensi, untuk dapat didiskualifikasi, kalau kemudian terbukti melanggar. Secara administrasi yah,” ungkap Jein, Jumat 31 Januari 2025.

Lanjutnya, untuk kasus pasangan nomor urut 2 sebenarnya, itu proses nya dalam sengketa proses, mengenai syarat calon dan itu sudah lewat.

“Nah, kalau yang many politik itu kan pidana. Kemudian prosesnya itu melalui sengketa proses juga. Dan tahapan sengketa proses juga itu sudah lewat. Nah, untuk Mahkamah Konstitusi itu sengketa hasil, beda tahapan prosesnya itu,” bebernya.

Dijabarkannya lagi, untuk kasus many politik itu harus memenuhi syarat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Lebih jauh, dia menilai terkait dengan dalil gugatan dengan tuntutan pemohon itu tidak berkesesuaian.

“Saya melihat agak kabur ini, antara posita dengan petitum pemohon, yang dimana dalam tuntutannya itu diminta didiskualifikasi pasangan nomor urut 2. Sementara pasangan nomor urut 3 yang didalilkan melanggar pidana many politik yang berkonsekuensi diskualifikasi calon, justru tidak diminta dalam petitum.”

“Malah dalam petitum meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU), kemudian tidak diikut sertakan pasangan nomor urut 2, kan aneh itu, enggak jelas,” katanya.

Ditambahkannya, seandainya kalau saya jadi majelis hakim dalam proses persidangan Dismissal itu gugur tidak bisa dilanjutkan dalam persidangan pokok.

“Karena syarat formil dan materil itu tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah gugatan ini akan berlanjut ke tahap sidang pokok atau gugur dalam putusan Dismissal pada 4-5 Februari 2025.

Apakah sengketa ini akan mempengaruhi hasil Pilkada Bolmong? Jawabannya akan segera terungkap dalam putusan MK. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Siap-Siap! Pekerjaan Ini Akan Hilang di Masa Depan, Indonesia Krisis 3 Keahlian ini, Anda Termasuk?

Next Post

Fakta Pengungkapan Terduga Pelaku Penembakan Polisi di Bolmong dengan Senjata Modifikasi Ditangkap

Next Post
Fakta Pengungkapan Terduga Pelaku Penembakan Polisi di Bolmong dengan Senjata Modifikasi Ditangkap

Fakta Pengungkapan Terduga Pelaku Penembakan Polisi di Bolmong dengan Senjata Modifikasi Ditangkap

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

16 Maret 2026
Terkuak Skandal Rekrutmen Polisi di Sulut, Oknum Polwan Rugikan Warga Bolsel Capai Ratusan Juta

Janji Loloskan jadi Polisi Berujung Dugaan Penipuan, Oknum Polwan di Sulut Disorot

15 Maret 2026
Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

14 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

14 Maret 2026
Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection