NalarSulut—Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian serius masyarakat.
Meskipun berbagai aksi penolakan telah dilakukan, termasuk oleh pemuda Karang Taruna Tobayagan Bersatu pada Juni 2023 lalu, aktivitas PETI tampaknya tetap berlanjut.
Ketua Karang Taruna Tobayagan, Isra Mandeng, menegaskan bahwa pihaknya konsisten menolak keras keberadaan PETI. Menurutnya, aktivitas ilegal ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Kami sampai hari ini masih konsisten menolak keras yang namanya pertambangan ilegal. Secara hukum telah jelas bahwa PETI melanggar aturan,” ujar Isra, Sabtu 11 Januari 2024.
Ia juga menyoroti tindakan para pelaku PETI yang dinilai tidak etis dan cenderung melakukan manipulasi terhadap masyarakat. “Para investor ini memanfaatkan janji-janji semu yang hanya membodohi masyarakat. Padahal, kerusakan yang ditimbulkan sangat mengancam kehidupan masyarakat, terutama generasi mendatang,” ungkap Isra.
Hal senada disampaikan Ketua Formatur Karang Taruna Tobayagan Selatan, Jody Podomi. Ia menilai bahwa aktivitas PETI tidak hanya merusak ekosistem alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“PETI ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu keharmonisan sosial di desa kami,” kata Jody.
Jody juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menggelar aksi turun ke jalan dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil sikap tegas terhadap aktivitas PETI.
“Kami akan turun ke jalan untuk memastikan sikap Pemkab agar bersama-sama dengan kami menolak PETI. Kami juga mendesak APH untuk menegakkan supremasi hukum,” tegasnya.
Aksi ini menunjukkan betapa seriusnya masyarakat Tobayagan dalam menolak aktivitas PETI yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan, kehidupan sosial, serta masa depan generasi di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. (*)