NalarSulut—Sebanyak 11 daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sementara berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Sebanyak 310 perkara yang sedang ditangani oleh MK, termasuk 11 dari daerah di Provinsi Sulut.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung dari Rabu 8 Januari sampai 16 Januari 2025.
Dari 11 daerah di Sulut itu, terdapat 2 Kota dan 8 Kabupaten, serta 1 Provinsi Sulut (Pilgub).
Ketika dikonfirmasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) membenarkan terkait gugatan sengketa Pilkada 2024.
“Iya ada sengketa Pilkada 2024 atau PHPU di MK,” ujar Stenly, saat dihubungi via WhatsApp Minggu 12 Januari 2025.
Ditegaskannya, secara lembaga kami siap hadapi PHPU 2024.
“Sudah pasti kami sangat siap, dikarenakan proses tahapan Pilkada 2024 itu, kami KPU Bolsel lakukan sesuai dengan tahapan serta regulasi yang berlaku,” kata dia.
Dijabarkannya, terkait jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan itu akan dilaksanakan pekan depan, bila tak ada aral halangan.
“InsyaAllah jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, untuk Bolsel hari Selasa 14 Januari 2025,” tukasnya.
Mekanisme Sidang Panel hemat waktu
Dikutip dari akun resmi mkri.id adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujar Faiz.
Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” jelas Faiz. (*)
Berikut 11 daerah di Sulut yang hadapi PHPU atau gugatan sengketa Pilkada 2024:
1. Sulut
2. Tomohon
3. Minsel
4. Minut
5. Mitra
6. Minahasa
7. Kep. Talaud
8. Bolmong
9. Boltim
10. Bolsel
11. Manado.